Materai


Ada isu yang beredar tentang rencana pengenaan bea materai pada pembelian barang di atas 300 ribu.
Ya baik sih, bagi pemerintah, itung itung menambah pemasukan. Wong target penerimaan pajak sama lik pres di tambah, sementara obyek pajak nya ya itu itu saja.
Tapi, mohon saya di ijinkan urun rembug, karena saya melihat ada kontradiksi kontradiksi.
Pertama, pemerintah berulangkali bilang, misalnya lik yusuf kalla, yang berencana menghapus subsidi listrik. Alasannya, subsidi ke barang harus di alihkan menjadi subsidi ke orang, agar lebih tepat sasaran dengan kartu sakti. Lho, kalau urusan subsidi ndak boleh ke barang, lha ini pungutan pajak kok malah ke barang ? Menurut saya, logika lurusnya, kalau subsidi nya ke orang, berarti pungutan pajaknya ya harus ke orang.
Kedua, kita ini di tarik pajak untuk orang yang sama, berkali kali. Terima gaji, kena pajak penghasilan. Beli ponsel, kena pajak. Dan akan di tambah lagi dengan bea materai. Kena pajak tiga kali dah...
Apa ya harus begitu tho pak pemerintah ? Lha mungkin teman teman yang kenyang ilmu perpajakan bisa ngasih pencerahan ke saya, yang nol puthul perkara ilmu perpajakan.

Share this

Related Posts

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng