Para founding fathers mengamanatkan kepada para penyelenggara untuk memperhatikan betul persoalan kesejahteraan bersama. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Begitu sila kelima Pancasila. Keadilan sosial ini adalah pilihan sadar skema welfare, skema kesejahteraan negeri kita. Juga, tanah air dan kekayaan alam di dalamnya di gunakaan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Begitu yang saya ingat di UUD 1945.
Saya kira, dalam kerangka inilah bumn di dirikan. Untuk menunjang model welfare negeri kita, keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Kita bahkan rela sebagian pajak yang kita bayar, di gunakan untuk menalangi kerugian yang menimpa bumn. Walaupun ini sebenarnya aneh, sektor bisnisnya jelas, pasarnya jelas, kok rugi.
Persoalan menjadi rumit, ketika bumn kita di paksa untuk bekerja bak perusahaan multi nasional, yang tujuannya hanya satu, profit. Apalagi kemudian pakai embel embel saham publik, atau kepemilikan saham oleh asing.
Saya tidak begitu paham tentang skema saham, kepemilikan asing dan sebagainya. Pertanyaan saya kepada pemerintah hanya satu, masihkah bumn bisa mengemban amanah keadilan sosial dan kemakmuran rakyat?
Mungkin ada jawaban, lha kepemilikan saham mayoritas kan ada pada pemerintah. Saya memikirnya sederhana, nilai lebih keadilan sosial dan kemakmuran bersamanya di mana ya? Wong pelayanannya ndak ada beda dengan yang lain. Atau saya kurang informasi dan salah berfikir ya?
Belum lagi isu jabatan jabatan di bumn yang gajinya perbulan sak hohah, dan di bagi bagi untuk pendukung ini itu. Fungsi keadilan sosial dan kemakmuran rakyat nya kemana?
Saya menulis ini, adalah ketukan pada pemerintah. Pengemban amanah rakyat. Mohon perhatikan baik baik keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Salam.
EmoticonEmoticon