Hari hari ini banyak diskusi tentang BPJS. BPJS jadi trending topic netizen. Bahkan kalau ngetik di google BPJS, segera muncul BPJS haram dll. Nah lho...
Terlepas dari pro kontra kajian para ulama di MUI, saya lihat ada hal positif.
Pertama, konsideran syariat dalam pengambilan keputusan. Kebijakan publik yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Bahwa mayoritas rakyat beragama Islam, itu realitas. Bahwa mayoritas rakyat membutuhkan melaksanakan kewajiban syariat agamanya, juga adalah realitas. Sehingga, kebijakan publikpun, perlu memperhatikan aspek syariat ini.
Kedua, bahwa pelaksanaan aspek aspek syariat akan membutuhkan banyak ahli. Kaum ekspert. Ini berita baik. Ahli ekonomi syariah, asuransi syariah, dan mungkin banyak hal lagi kedepan yang kita butuhkan.
Saatnya ummat Islam berkontribusi.
Saya pikir ini PR yang bagus bagi para pengambil kebijakan publik, para konsultan, CEO BPJS, dan lain lain. Bila selama ini hanya copy paste dengan penambahan varian sistem asuransi publik, dari negara barat. Sekarang harus di tambah lagi. Aspek syariat.
Saya pikir kita perlu menyambut baik diskusi diskusi ini. Ndak usah ikut mumet. Biar para ahlinya saja yang mumet.
EmoticonEmoticon